RADARJABAR - Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mendorong lembaga penyiaran untuk memberikan informasi yang baik, berimbang dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini mulai berjalan, hal tersebut di ungkapkannya dalam Literasi Media dengan tajuk 'Siaran Pilkada Damai di Lembaga Penyiaran', Kamis (4/7/2024).
Menurut Adiyana, Lembaga penyiaran memiliki tugas penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, namun ada aturan main yang harus senantiasa di jalankan dalam memberikan edukasi tersebut khususnya dalam situasi politik yang akan memanas nanti, paling tidak di Pasal 71 SPS , TV dan Radio harus bersikap adil pada Peserta Pemilukada, proprosional, seimbang dan tidak memihak, agar Hak Publik terpenuhi, untuk mendapat informasi politik yang sehat, karena frekuensi milik publik, tidak boleh digunakan untuk kepentingan kepentingan klompok, golongan tertenti, dan Adiyana pun menekankan bahwa ditengah distrupsi Informasi, Lembaga penyiaran sebagai pilar intitusi media yang dipercaya dalam menyuguhkan informasi i formasi.
"Edukasi ini menjadi salah satu tanggung jawab yang perlu dilakukan oleh Lembaga penyiaran terlebih dalam tahun politik, tapi perlu di ingat ada aturan yang harus di patuhi oleh Lembaga penyiaran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat ketika tahun politik seperti saat ini, mulai dari berimbang atau memberikan kesempatan yang sama untuk seluruh calon, memberikan waktu yang sama, bukan justru memberikan ruang kepada satu calon tertentu karena hal hal tertentu atau tidak berimbang,"ungkapnya.
Kepatuhan ini perlu terus di tingkatkan oleh Lembaga penyiaran, pasalnya dijelaskan Adiyana, berkaca dari Pemilu kemarin, KPID masih menemukan adanya indikasi pelanggaran.
"Berkaca dari Pemilu kemarin, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran sebanyak 150 kasus, sedangkan kasus yang kami teruskan dalam bentuk rekomendasi, sebanyak 50 kasus, ini perlu menjadi perhatian bersama," jelasnya.
Pentingnya Siaran Damai Dalam Pilkada di Lembaga Penyiaran ini dijelaskan Adiyana, akan menentukan referensi masyarakat dalam menyalurkan hal pilihnya.
"Lembaga penyiaran bisa memberikan informasi yang baik, sehingga masyarakat memiliki referensi yang baik dalam menentukan hak pilihnya nanti," katanya.
Hal senadapun di ungkapkan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Sabil Akbar.