Seluruh penerima bantuan merupakan keluarga prasejahtera yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Mereka sebelumnya lebih dahulu mendapat pelbagai pelatihan dan siap graduasi.
Maka dari itu Mensos Risma berharap mereka bisa meraup pendapatan di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan mandiri secara ekonomi.