Pelaksana Harian (Plh) Disdik Jabar, Ade Afriandi, menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyelidiki kasus ini melalui tim pengawas PPDB.
Meski demikian, Ade menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut tetap melanggar aturan yang berlaku dalam proses PPDB.
"Walaupun tujuannya membantu, tetapi kan sesuai dengan aturan itu tidak dibesarkan. Dan tentu ini juga sudah menjadi tindak lanjut dari tim saber pungli," ucapnya.
Ketika ditanya tentang sanksi yang akan diberikan, Ade menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan jenis pelanggaran dan rekam jejak oknum tersebut.
Ade juga menegaskan komitmen Disdik Jabar untuk memastikan pelaksanaan PPDB tetap berjalan aman dan lancar dengan pengawasan yang ketat.
BACA JUGA:Disdik Jabar Siapkan Langkah Antisipasi untuk PPDB 2024 Tahap 2, Siapkan Tim IT Selama 24 Jam
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum kepala sekolah di Bekasi tersebut diduga menjual formulir pendaftaran PPDB 2024 dengan harga Rp 25 ribu per lembar kepada orang tua calon siswa. Kasus ini mengundang perhatian publik dan menegaskan pentingnya integritas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Dengan langkah tegas yang diambil oleh Disdik Jabar, diharapkan praktek-praktek pungli seperti ini dapat dicegah dan ditindaklanjuti dengan tepat, sehingga proses PPDB dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan bebas dari tindakan yang merugikan masyarakat (*)(san).