Komnas HAM Minta Aparat Usut Kasus Peretasan Pusat Data Nasional Sementara di Surabaya

Rabu 03-07-2024,13:43 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut kasus peretasan pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya, Jawa Timur. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan permintaan ini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

"Meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan kasus ini secara transparan dengan mengedepankan jaminan perlindungan bagi warga yang terdampak dan/atau menjadi korban," kata Atnike.

Peretasan yang berdampak pada 282 layanan kementerian/lembaga tersebut berisiko merugikan warga negara dalam tiga aspek utama:

  1. Pelanggaran Kerahasiaan: Risiko pengungkapan data pribadi yang tidak sah atau tidak disengaja.
  2. Pelanggaran Integritas: Risiko perubahan data yang tidak sah atau tidak disengaja.
  3. Pelanggaran Akses: Risiko kehilangan akses yang tidak sah, tidak disengaja, atau perusakan data.

Atnike menjelaskan bahwa kondisi ini menimbulkan risiko pelanggaran terhadap sejumlah hak asasi manusia. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia, di mana Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

 

BACA JUGA:Komnas HAM Tindaklanjuti Pengaduan Keluarga Vina

 

Selain meminta pengusutan oleh APH, Komnas HAM juga meminta Pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan kementerian/lembaga terkait lainnya untuk segera melakukan langkah-langkah serta membuka layanan pengaduan publik demi menjamin perlindungan dan pemulihan bagi warga yang terdampak.

"Meminta Pemerintah dan kementerian/lembaga terkait untuk menyediakan mekanisme pengaduan publik atas dampak dari peretasan yang terjadi, baik dalam jangka pendek, jangka menengah, maupun panjang, mengingat adanya risiko penyalahgunaan data pribadi," ujar Atnike.

 

BACA JUGA:Komnas Ham Ungkap Lima Data Rekaman CCTV di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

 

Komnas HAM juga mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi tata kelola pelaksanaan dan pengembangan Pusat Data Nasional (PDN), termasuk melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan layanan PDNS 2 akan pulih pada bulan ini. Upaya yang dilakukan Hadi dan jajaran Kemenkominfo serta BSSN termasuk mem-back up PDNS 2 dengan cold site yang akan ditingkatkan menjadi hot site di Batam. Perlindungan data di PDNS 2 juga akan diperkuat dengan cloud yang dipantau langsung oleh BSSN.

"Setiap pemilik data center juga memiliki backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga akan kami backup dengan cloud cadangan," tutur Hadi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap keamanan data nasional serta memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang (*).

Kategori :