RADAR JABAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring atau online.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku, guna memberikan efek jera.
"Prinsipnya dari kami dari penindakan karena sebagai penuntut umum, kami akan bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Harli saat dikonfirmasi di Jakarta.
Harli menjelaskan bahwa hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku judi daring tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari proses penyidikan, kemudian penuntutan, hingga diputuskan di pengadilan.
BACA JUGA:Polda Jabar Ajukan Pemblokiran 72 Situs Judi Daring ke Kominfo
"Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku judi daring sesuai dengan perannya sebagai penuntut negara. "Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” tambahnya.
Kejaksaan Agung merupakan bagian dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juni. Satgas ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, dengan Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum.
BACA JUGA:Kepolisian Berupaya Cegah Permintaan Judi Daring Dari Dalam
Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung berperan dalam bidang pencegahan bersama dengan kepolisian. Harli menyatakan bahwa Satgas ini bertugas mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien.
Selain itu, Satgas juga bertujuan meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.