Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Menko PMK Ingatkan Masyarakat supaya Menolak Peminjaman Rekening untuk Judi Online
Selasa 25-06-2024,17:04 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,16:06 WIB
Ngaku Iseng Paksa Korban Makan Daging Musang Demi Dongkrak Followers, 3 Pelaku Diamankan Polisi
Senin 16-12-2024,16:29 WIB
Waket DPR RI Cucun Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Bumi Hanguskan Judol
Rabu 04-12-2024,13:37 WIB
Kemkomdigi Sikat 49.239 Konten Judi Online, Beberapa Melibatkan Akun Instagram Terkenal
Jumat 15-11-2024,15:32 WIB
Cak Imin Sebut Pemerintah akan Membantu Rehabilitasi Pecandu Judi ‘Online’
Senin 11-11-2024,16:05 WIB
Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspadai Konten Judi Online Berkedok Hiburan
Terpopuler
Rabu 28-05-2025,18:40 WIB
Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI
Rabu 28-05-2025,13:00 WIB
Kerahasiaan dan Keamanan Tinggi Rumah Keluarga Merah Putih di Kabupaten Bogor
Rabu 28-05-2025,16:47 WIB
Keroyok Remaja Hingga Tewas di Cicalengka, Polresta Bandung Ringkus Dua Tersangka: Satu DPO
Rabu 28-05-2025,12:23 WIB
Oknum ASN Dispenda Kota Bandung Diduga Terlibat Kasus Mamin Fiktif Ditetapkan Tersangka
Terkini
Rabu 28-05-2025,18:47 WIB
1 Jam Bersama Kapolresta Bandung: Wadah Aspirasi dan Solusi Masyarakat Langsung dari Pimpinan Polisi
Rabu 28-05-2025,18:40 WIB
Mantan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Hadirkan Tiga Ahli Saat Sidang PTUN Jakarta Lawan KPU RI
Rabu 28-05-2025,18:29 WIB
Dukung Swasembada Pangan, BULOG Bandung Serap 30 Ribu Ton Gabah Petani
Rabu 28-05-2025,16:47 WIB
Keroyok Remaja Hingga Tewas di Cicalengka, Polresta Bandung Ringkus Dua Tersangka: Satu DPO
Rabu 28-05-2025,16:41 WIB