Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Kategori :
Terkait
Rabu 03-07-2024,15:19 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy Kali Ini Bolehkan Pinjol untuk Bayar Kuliah
Selasa 02-07-2024,11:22 WIB
Polresta Bogor Bidik Kelompok Tawuran yang Promosikan Judi Online
Jumat 28-06-2024,13:57 WIB
Polresta Bogor Bekuk Perekrut Selebgram yang Promosikan Judi Online
Kamis 27-06-2024,15:42 WIB
Mendagri Akan Serahkan Kepala Daerah yang Terlibat Judi Online ke Aparat Penegak Hukum
Rabu 26-06-2024,17:03 WIB
Polda Jabar Ajukan Pemblokiran 72 Situs Judi Daring ke Kominfo
Terpopuler
Rabu 03-07-2024,07:08 WIB
10 Negara dengan Perokok Terbanyak di Dunia Pada 2024
Rabu 03-07-2024,07:27 WIB
Kang DS Terus Support Para Petani di Kabupaten Bandung
Rabu 03-07-2024,13:08 WIB
Kiamat Menurut 5 Agama Besar di Dunia, Mirip Pandangan Islam?
Rabu 03-07-2024,09:28 WIB
Bio Farma Siap Berbagi Ilmu kepada 10 Delegasi OIC Comstech 2024
Terkini
Rabu 03-07-2024,20:26 WIB
Bupati Dadang Supriatna Sambut Kajari Bale Bandung yang Baru
Rabu 03-07-2024,20:00 WIB
Pilihan 5 Hp Gaming Redmi Terbaik dan Termurah 2024 yang Anti Lag, Worth It Banget!
Rabu 03-07-2024,19:47 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Puncak
Rabu 03-07-2024,19:41 WIB