Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Menko PMK Ingatkan Masyarakat supaya Menolak Peminjaman Rekening untuk Judi Online
Selasa 25-06-2024,17:04 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,12:38 WIB
Penerima Bansos Main Judol, DPRD Bogor Bakal Dorong Pembinaan UMKM untuk Kurangi Pemain Judol
Rabu 23-07-2025,20:16 WIB
Telkomsel Terapkan Prinsip Keberlanjutan ESG Melalui Dukungan Kampanye 'Judi Pasti Rugi' di Bandung
Kamis 03-07-2025,17:21 WIB
Tutupi Judol Rp 150 Juta, Pria di Rancaekek Bandung Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal
Rabu 18-12-2024,16:06 WIB
Ngaku Iseng Paksa Korban Makan Daging Musang Demi Dongkrak Followers, 3 Pelaku Diamankan Polisi
Senin 16-12-2024,16:29 WIB
Waket DPR RI Cucun Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Bumi Hanguskan Judol
Terpopuler
Jumat 17-10-2025,12:46 WIB
Bupati Bandung Siapkan Penyertaan Modal Rp 10 Miliar Untuk 100 KDMP yang Sudah Jalan
Jumat 17-10-2025,21:26 WIB
Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PHRI Minta Perlindungan Bagi Pelaku Usaha
Jumat 17-10-2025,21:34 WIB
Dalih Antrean Penuh, RS Unpad Sumedang Diduga Tolak Melayani Pasien BPJS
Jumat 17-10-2025,20:55 WIB
Sukseskan Program Strategis Nasional, Bupati Bandung dan Ketum GP Ansor Diapresiasi Menko Pangan
Terkini
Sabtu 18-10-2025,11:13 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah
Jumat 17-10-2025,21:34 WIB
Dalih Antrean Penuh, RS Unpad Sumedang Diduga Tolak Melayani Pasien BPJS
Jumat 17-10-2025,21:26 WIB
Pemkab Cirebon Sosialisasikan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, PHRI Minta Perlindungan Bagi Pelaku Usaha
Jumat 17-10-2025,20:55 WIB