Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuskan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Menko PMK Ingatkan Masyarakat supaya Menolak Peminjaman Rekening untuk Judi Online
Selasa 25-06-2024,17:04 WIB
Reporter : Muhammad Fajar Rivaldi
Editor : Muhammad Fajar Rivaldi
Kategori :
Terkait
Rabu 18-12-2024,16:06 WIB
Ngaku Iseng Paksa Korban Makan Daging Musang Demi Dongkrak Followers, 3 Pelaku Diamankan Polisi
Senin 16-12-2024,16:29 WIB
Waket DPR RI Cucun Apresiasi Masyarakat Bandung Deklarasi Bumi Hanguskan Judol
Rabu 04-12-2024,13:37 WIB
Kemkomdigi Sikat 49.239 Konten Judi Online, Beberapa Melibatkan Akun Instagram Terkenal
Jumat 15-11-2024,15:32 WIB
Cak Imin Sebut Pemerintah akan Membantu Rehabilitasi Pecandu Judi ‘Online’
Senin 11-11-2024,16:05 WIB
Kemkomdigi Imbau Masyarakat Waspadai Konten Judi Online Berkedok Hiburan
Terpopuler
Sabtu 26-04-2025,14:15 WIB
Berbau Busuk Serta Dikerubungi Lalat dan Belatung, Tumpukan Sampah di TPPS Ciparay Diangkut Dinas LH
Sabtu 26-04-2025,09:01 WIB
TPST Kota Bandung Terapkan Teknologi Termal Regulasi Nasional demi Atasi Penumpukan Sampah
Sabtu 26-04-2025,17:15 WIB
Soreang Jadi Kota Pembuka Rangkaian Karnaval SCTV, Diisi Bintang Sinetron Hingga Musisi Tanah Air
Sabtu 26-04-2025,16:38 WIB
Sidak ke Kantor Disdik, Bupati Bandung Temukan ASN Tidak Disiplin Hingga Toilet Kotor
Sabtu 26-04-2025,18:42 WIB
PCNU Kabupaten Bogor Gelar Konfercab ke-XII, Ketua PBNU Ingatkan Pengurus Harus Amanah
Terkini
Sabtu 26-04-2025,19:58 WIB
Kartini Masa Kini di Balik Kokohnya Infrastruktur Kereta
Sabtu 26-04-2025,19:56 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak PCNU Kabupaten Bogor untuk Bersinergi Bangun Keumatan
Sabtu 26-04-2025,19:44 WIB
Rachmat Yasin Hadiri Konfercab XII PCNU Kabupaten Bogor: Punya Keinginan Kuat untuk Majukan Organisasi
Sabtu 26-04-2025,18:42 WIB
PCNU Kabupaten Bogor Gelar Konfercab ke-XII, Ketua PBNU Ingatkan Pengurus Harus Amanah
Sabtu 26-04-2025,17:15 WIB