KPK Geledah Tiga Rumah Terkait Dugaan Korupsi Transaksi Jual Beli Gas PGN-IAE

Sabtu 22-06-2024,06:48 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga rumah dalam penyidikan dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi pada periode 2017-2021.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengumumkan bahwa penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta pada tanggal 19 hingga 20 Juni 2024. "Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, mulai tanggal 19 hingga 20 Juni 2024," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat.

Tessa menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah rumah pribadi milik mantan pegawai PT PGN dengan inisial AM. Lokasi kedua adalah rumah pribadi mantan pegawai PT PGN berinisial HJ, dan lokasi ketiga adalah rumah pribadi mantan anggota direksi PT PGN berinisial DSW.

"Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, serta barang bukti elektronik terkait perkara tersebut," ujarnya. Barang bukti tersebut kemudian disita untuk dipelajari lebih lanjut dan dilampirkan dalam berkas perkara.

 

BACA JUGA:PGN Tambah Jargas di Kota Semarang, 2 Ribu Rumah Tangga Bisa Nikmati Gas Bumi

 

Pada 13 Mei 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk untuk anggaran tahun 2018-2020. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. "Penyidikan ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

 

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Pastikan Ketersediaan LPG 3 Kg dan Bright Gas untuk Idul Adha

 

Angka pastinya akan dihitung lebih konkret dalam proses penyidikan, tetapi diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah," jelas Ali.

Ali menambahkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada periode 2018-2020. Sesuai kebijakan KPK, rincian perkara beserta pasal-pasal dan identitas tersangka akan diumumkan secara lengkap setelah proses penyidikan selesai dan para tersangka ditahan.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara ini. Kedua orang tersebut terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta (*).

Kategori :