Terkait Relokasi Warga Pasar, IWPC Minta Pemdes Ciparay Penuhi Sejumlah Persyaratan, Apa Saja?

Kamis 20-06-2024,06:36 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Tahapan relokasi Pasar Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, dimulai Rabu, 19 Juni 2024.

Terkait hal ini, Ketua Umum Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC), Jefry Ero menyatakan menerima serangkaian tahapan ini.

Akan tetapi, lanjutnya, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ciparay.

Ia menambahkan, persyaratan tersebut sudah disampaikan dan didengar langsung oleh pihak dari Kecamatan Ciparay dan GNPK RI selaku pendamping warga pasar, dimana salah satunya adalah terkait legal standing yang harus dipenuhi.

"Jika hal tersebut sudah dipenuhi, maka langkah yang akan dilakukan oleh IWPC adalah melakukan sosialisasi kepada warga Pasar Ciparay," terangnya.

 

BACA JUGA:Sosialisasikan Tahapan Relokasi, Kades Ciparay Minta Para Pedagang Mulai Isi Lapak Sementara

 

Ia menekankan, langkah penting ini harus dilakukan supaya tidak ada opini negatif yang diterima oleh pedagang.

"Kalau sudah mulai muncul opini yang negatif, ini akan merepotkan untuk kita. Terkait revitalisasi ini, kami bersedia, namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh Pemerintah Desa yang juga selaku pemilik aset desa," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Jefry juga meminta kebijakan kepada Pemerintah Desa soal durasi waktu tambahan selama lima tahun dan diharapkan hal ini dikabulkan.

"Durasi waktu ini sebelumnya sesuai dengan peraturan yang berlaku ini yaitu 20 tahun. Kami minta tambahan 5 tahun, jadi 25 tahun. Semoga pihak desa mengabulkan permintaan ini," harapnya.

Persyaratan lainnya, sambung Jefry, yaitu sebelum relokasi pemindahan para pedagang ke tempat pasar sementara, pihaknya menginginkan Pemerintah Desa dengan IWPC melakukan MoU terlebih dahulu.

"Kalau kita sudah sepakat semua, selanjutnya mari bersama-sama membangun Pasar Ciparay ini agar lebih maju dengan harapan aktivitas jual beli ke depannya lebih maju lagi," pungkasnya.***

 

BACA JUGA:219 PJUTS Aspirasi Diah Nurwitasari Terangi 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung

 

#relokasi
#pedagang
#pasarciparay
#desaciparay
#iwpc

Kategori :