Bawaslu RI Serukan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara dalam Pilkada 2024

Minggu 16-06-2024,08:25 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Imbauan ini bertujuan untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan secara adil dan bebas dari intervensi politik praktis.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan pentingnya netralitas dalam setiap langkah ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara selama proses Pilkada.

"Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik," ujar Lolly dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu. Ia menambahkan bahwa mereka tidak boleh mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon kepala daerah baik sebelum maupun setelah penetapannya dalam Pilkada 2024.

Selain menjaga netralitas, Bawaslu juga mendorong ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap jajarannya selama proses Pilkada 2024.

Bawaslu berharap tidak ada tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah, terutama dalam penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan, maupun program-program pemerintah.

 

BACA JUGA:KPU Kabupaten Bandung Barat Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

 

Jadwal Pilkada 2024 Tetap 27 November

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan bahwa jadwal Pilkada 2024 tidak akan dimajukan dari November ke September.

Tito menegaskan bahwa tahapan Pilkada saat ini sudah berjalan sesuai rencana, dengan penyelenggaraan Pemilu serentak pada Februari lalu yang waktunya sangat dekat. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024, sehingga tidak memungkinkan untuk mempercepat Pilkada.

 

BACA JUGA:Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Demokrat Usulkan 3 Nama Cawabup di Koalisi Bedas, Siapa Saja?

 

"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," kata Tito, memastikan tidak ada perubahan jadwal meskipun wacana percepatan sempat dibahas dalam rapat di DPR tahun lalu.

Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Kategori :