Bolehkah Orang yang Belum Akikah Melakukan Kurban? Ini Penjelasannya

Jumat 14-06-2024,12:52 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

 

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa orang yang belum akikah tetap diperbolehkan melakukan kurban, dan ibadah kurbannya sah. Kedua ibadah ini tidak saling membatalkan satu sama lain. Keduanya sunah dilakukan jika mampu, dan tidak berdosa jika tidak dilakukan karena keterbatasan kemampuan.

Kesimpulannya, hukum akikah dan kurban adalah sunah, dan keduanya tidak saling membatalkan. Jika seseorang mampu, disarankan untuk melakukan keduanya. Namun, jika harus memilih, mendahulukan yang waktunya lebih terbatas, yakni kurban pada Idul Adha, adalah pilihan yang lebih baik.

Dengan demikian, anggapan bahwa seseorang yang belum akikah tidak boleh melakukan kurban adalah tidak benar menurut pandangan fiqh. Kedua ibadah tersebut adalah bentuk ketaatan dan kesyukuran kepada Allah SWT, yang pelaksanaannya didasarkan pada kemampuan dan prioritas waktu.

 

Kategori :