BACA JUGA: Maskot Pilkada Harimau Sili dan Wangi: Simbol Kekuatan Masyarakat Jabar di Pilkada 2024
MA juga menyatakan bahwa pasal dalam PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum kecuali dimaknai bahwa "calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, dan calon bupati, wakil bupati, wali kota, serta wakil wali kota harus berusia paling rendah 25 tahun sejak terpilihnya pasangan calon".
Pasal tersebut awalnya menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) bisa menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan syarat usia paling rendah 30 tahun sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda, syarat usia minimal dan titik penghitungan usia calon diubah.
MA berpendapat bahwa usia calon penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, harus dihitung sejak tanggal pelantikan atau setelah berakhirnya status mereka sebagai calon, baik itu calon pendaftar, pasangan calon, maupun calon terpilih.
Menurut MA, jika usia calon kepala daerah hanya dihitung sejak penetapan pasangan calon, maka akan ada potensi kerugian bagi warga negara atau partai politik yang tidak bisa mencalonkan atau mengusung calon kepala daerah yang akan mencapai usia 30 tahun untuk gubernur/wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati/wakil bupati setelah penetapan pasangan calon.
Selain itu, MA juga berpendapat bahwa UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak hanya ditujukan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu, tetapi juga kepada seluruh warga negara yang berhak mencalonkan dan dicalonkan.