Korlantas Polri Akan Terapkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor SIM Mulai Juni 2025

Rabu 12-06-2024,16:17 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali membahas rencana penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Rencana ini akan mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2025.

Dirregidens Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyatakan bahwa target pelaksanaan kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2025. Penerapan kebijakan ini bertepatan dengan pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia di beberapa negara Asia Tenggara.

"Mudah-mudahan setelah 1 Juni 2025 karena SIM kita sudah diakui di Filipina, Malaysia, Thailand," ujar Brigjen Pol Yusri Yunus, seperti dilansir dari laman CNNIndonesia.com, Rabu (12/6/2024).

Dalam pernyataannya, Yusri menegaskan bahwa pemilik SIM lama tidak perlu melakukan perubahan apapun untuk menanggapi kebijakan baru ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan berlangsung secara otomatis saat pemilik SIM melakukan perpanjangan masa berlaku lima tahun.

"Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung," jelas Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa tujuan penggantian nomor SIM menjadi NIK adalah untuk mempermudah pendataan. Dengan integrasi ini, SIM akan memiliki kesetaraan dengan dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

BACA JUGA:Kemenkominfo: Peran Media Dalam Menciptakan Narasi yang Mendukung dan Memberdayakan Penyandang Disabilitas

 

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem administrasi dan pelayanan publik yang terus dilakukan oleh Korlantas Polri. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi data kependudukan, sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan data dan mempermudah proses verifikasi identitas.

Selain itu, pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia di negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand juga menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan dan standar keamanan berkendara yang diakui secara global. Hal ini tentu akan memberikan manfaat lebih bagi para pengemudi Indonesia yang sering bepergian ke luar negeri.

Dengan adanya perubahan ini, Korlantas Polri berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai prosedur dan manfaat dari penggunaan NIK sebagai nomor SIM. Langkah ini diharapkan dapat berjalan lancar dan diterima baik oleh masyarakat, sehingga mampu mendukung tercapainya tujuan dari kebijakan tersebut.

Implementasi kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor SIM merupakan salah satu bentuk inovasi yang diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih terintegrasi dan efisien dalam mendukung layanan publik yang lebih baik.

 

Kategori :