RADAR JABAR - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan bahwa untuk membantu satu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga 5 persen, diperlukan kontribusi dari 150 penabung mulia.
"Kenapa ini diwajibkan, karena inilah konsep gotong royong. Untuk bisa membantu satu MBR memiliki fasilitas KPR dengan suku bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 orang penabung mulia," ujar Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera, dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, Selasa (11/6).
BACA JUGA:Update Terbaru Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Tahun 2016, 68 Saksi Telah Diperiksa
Menurut Sugiyarto, untuk membantu satu MBR, BP Tapera membutuhkan partisipasi dari 150 orang dengan penghasilan di atas MBR, dengan asumsi mereka berpenghasilan rata-rata Rp5 juta per bulan dan menabung sebesar 3 persen atau Rp150.000 per bulan.
"Kalau para penabung mulia yang memiliki penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," tambahnya.
Prinsip gotong royong inilah yang menjadi alasan pekerja berpenghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) atau lebih dan sudah memiliki rumah diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Kenapa orang yang sudah punya rumah 'diwajibkan' untuk menjadi peserta Tapera? Sebetulnya tidak juga diwajibkan, karena yang diwajibkan menjadi peserta Tapera hanya pekerja yang penghasilannya di atas UMR," jelas Sugiyarto.
Jadi, pekerja dengan penghasilan di bawah UMR, seperti tukang ojek, tidak wajib menjadi peserta Tapera.
BACA JUGA:5 Poin Usulan BPIP untuk Tolak Fatwa MUI Soal Larangan Salam Lintas Agama
"Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja formal dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja yang bekerja di bidang perbankan dan keuangan mereka memiliki penghasilan yang tinggi, mereka wajib menjadi peserta Tapera," ujar Sugiyarto.
Program Tapera didasarkan pada partisipasi masyarakat dengan prinsip keadilan bagi penabung mulia. Penabung mulia adalah peserta Tapera non-MBR yang hanya mengambil manfaat pengembalian simpanan beserta imbal hasil, tanpa mengambil manfaat perumahan dari Program Tapera.
Bagi masyarakat non-MBR yang sudah memiliki rumah, dana Tapera yang disetorkan dapat menjadi tabungan hari tua yang dapat diambil kembali beserta bunganya saat mereka pensiun. Saat ini, BP Tapera tengah mengembangkan perluasan manfaat lain bagi penabung mulia untuk meningkatkan manfaat dalam kepesertaan Program Tapera.*