RADAR JABAR - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan salah satu program penting yang diluncurkan pemerintah untuk menjamin ketahanan pangan bagi keluarga miskin atau rentan di Indonesia.
Tahun ini, BPNT dibagi dalam empat tahap pencairan, dengan periode keempat berlangsung selama dua bulan, yakni Juni dan Juli. Untuk mengetahui apakah diri atau keluarganya termasuk dalam daftar penerima manfaat BPNT pada tahap keempat, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui portal resmi Kementerian Sosial (Kemensos) RI di cekbansos.kemensos.go.id. Masyarakat cukup mengakses situs tersebut melalui telepon genggam dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sistem akan segera menampilkan informasi apakah NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima BPNT atau bantuan sosial lainnya. Cara Memenuhi Syarat sebagai Penerima BPNT Untuk memenuhi syarat sebagai penerima BPNT, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):
-
Individu atau keluarga harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bagi yang belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran agar dapat mengakses program ini.
-
Kunjungi kantor dinas sosial setempat atau hubungi pihak terkait di desa/kelurahan untuk mendaftarkan diri ke DTKS.
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
-
Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan atau menghadapi kendala dalam pencairan, disarankan untuk segera melapor ke kepala desa atau dinas sosial setempat.
Mereka akan membantu mengatasi masalah yang dihadapi dan memastikan bahwa Anda mendapatkan bantuan yang seharusnya diterima.
BACA JUGA:Basuki Jawab Isu Dana Tapera untuk Bangun Infrastruktur Negara, Aturan Diundur Sampai 2027
Cara Cek Penerima BPNT 2024 Untuk memverifikasi kelayakan sebagai penerima BPNT 2024, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
-
Buka situs resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Masukkan informasi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap.
Ikuti petunjuk dan langkah-langkah yang diberikan di situs tersebut untuk mendapatkan informasi mengenai status kelayakan Anda sebagai penerima BPNT.
-
Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP yang sah dan masih berlaku.
Nama calon penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos sebagai acuan penentuan penerima bantuan.
Berdasarkan penilaian pemerintah desa atau kelurahan setempat, keluarga tersebut harus termasuk dalam kategori miskin. Penilaian ini didasarkan pada kondisi rumah, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.
Penerima tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap beserta tunjangan.
BACA JUGA:100 Hari Kerja, Menteri ATR/BPN AHY Paparkan Capaian dan Program Prioritas
Dengan demikian, program BPNT 2024 diharapkan dapat memberikan bantuan yang tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, membantu mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.