RADAR JABAR - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menguraikan alasan kecilnya pengembalian simpanan peserta Tapera, terutama bagi pensiunan PNS setelah menabung selama puluhan tahun. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/6), menjelaskan bahwa rendahnya hasil pengembalian simpanan Tapera disebabkan oleh iuran yang memang kecil.
Heru menjelaskan bahwa nilai tabungan pada era Bapertarum-PNS, sebelum adanya Tapera, diatur oleh Keppres Nomor 14 Tahun 1993, dan besarnya nominal menyesuaikan dengan golongan PNS. Iuran bulanan untuk PNS golongan I adalah Rp3.000, golongan II Rp5.000, golongan III Rp7.000, dan golongan IV Rp10.000.
BACA JUGA:Kemendikbudristek: Perlu Penguatan Kualitas Guru dan Dosen Vokasi
“Jadi mengapa simpanan yang didapat hanya Rp5 jutaan karena setiap golongan iurannya kecil sekali, otomatis (simpanan) yang dikembalikan juga kecil,” jelas Heru.
Heru mencontohkan, jika PNS golongan III mulai menabung di Bapertarum pada tahun 1993, kemudian naik ke golongan IV pada tahun 2007, dan pensiun pada tahun 2016, mereka hanya akan menerima pengembalian pokok simpanan sebesar Rp2.256.000 tanpa hasil investasi.
Namun, setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan meningkat karena adanya hasil investasi.
BACA JUGA:Kemendikbudristek Siapkan Rp14,69 Triliun untuk KIP Kuliah 2025, Targetkan 1 Juta Penerima
Misalnya, dengan Tapera, jika PNS golongan IIIA mulai menabung pada tahun 1995, lalu naik ke golongan IV pada tahun 2009, maka total nilai tabungan Tapera peserta per Mei 2024 mencapai Rp7.776.233, dengan Rp5.280.233 di antaranya merupakan hasil investasi.
Meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Heru menyatakan bahwa BP Tapera belum berencana membuka tabungan baru untuk peserta, karena lembaganya saat ini masih fokus meningkatkan tata kelola untuk membangun kepercayaan publik.
BACA JUGA:Komisi VIII Desak Penerapan UU KIA Untuk Persiapan Indonesia Emas 2045
Saat ini, BP Tapera hanya mengelola dana dari dua sumber: alokasi APBN untuk fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan dana Tapera untuk peserta PNS eks Bapertarum. Heru memastikan bahwa pengelolaan dana Tapera dilakukan secara profesional, dibantu oleh manajer investasi yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejak beroperasi pada 2019, BP Tapera memiliki 4,02 juta peserta aktif, 1,02 juta peserta pensiun atau ahli waris, dengan dana peserta aktif sebesar Rp8,18 triliun dan dana peserta pensiun atau ahli waris sebesar Rp2,69 triliun. BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat kepada 956.799 pensiunan PNS atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun.*