Puluhan Buruh Perempuan CV Vhileo Geruduk Pengadilan Negeri Bandung Tuntut Hak Dasar

Senin 03-06-2024,15:40 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR— Puluhan buruh perempuan dari pabrik handuk CV Vhileo di Majalaya, Kabupaten Bandung, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (3/6). Mereka memperkarakan perusahaan mereka ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena tidak terpenuhinya hak-hak dasar seperti upah, tunjangan hari raya (THR), uang masa tunggu selama dirumahkan, dan pesangon.

Kuasa hukum buruh dari LBB Bandung, Rafi Saiful, menyatakan bahwa sejumlah gugatan telah diajukan ke pengadilan. "Itu yang kami gugat ke pengadilan. Mereka para buruh sudah tidak bekerja lagi semenjak dirumahkan pada tahun 2022," kata Rafi kepada Jabar Ekspres yang dikutip @Radarjbar.disway.id di Kantor PHI Bandung.

Bersama sekitar 20 buruh, tim kuasa hukum mendatangi kantor PHI untuk memenuhi panggilan sidang perdana.

Namun, pihak perusahaan tidak hadir dalam sidang tersebut. "Sidang sudah berjalan tapi ternyata pihak perusahaan tidak hadir. Sidang diundur minggu depan. Ini menunjukkan itikad buruk perusahaan untuk tidak datang ke pengadilan," sesalnya.

 

BACA JUGA:Jabar Cari Solusi Terbaik bagi Tuntutan Warga yang Terkena Dampak Ledakan Gudmurah

 

Gugatan yang diajukan buruh meliputi:

Upah yang belum dibayarkan

Pesangon

Uang penghargaan masa kerja

Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun

Uang masa tunggu selama dirumahkan

Di depan kantor pengadilan, tampak para buruh melakukan aksi unjuk rasa. Mereka membentangkan poster-poster protes yang menggugat pemenuhan hak-hak mereka sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Perwakilan buruh, Itoh (45), menyatakan bahwa mereka meminta agar hak-hak mereka segera dipenuhi oleh perusahaan. "Kami menuntut uang pesangon, uang selama dirumahkan 2 tahun, uang THR selama dua tahun," sebutnya.

Kategori :