RADAR JABAR - Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada bulan ini, Juni 2024.
Dana sebesar Rp 50,8 triliun telah disiapkan untuk mendukung pembayaran tersebut. Kebijakan ini berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur bahwa gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
"Detailnya untuk Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri yang dikeluarkan langsung dari APBN," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, saat konferensi pers APBN, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Senin (3/6/2024).
Dari total anggaran Rp 50,8 triliun, alokasi sebesar Rp 18 triliun ditujukan untuk ASN, TNI, dan Polri di tingkat pusat. Sebesar Rp 21,1 triliun akan ditransfer melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) ke tingkat daerah, sementara Rp 11,7 triliun dialokasikan untuk para pensiunan.
PT Taspen, sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mencairkan gaji ke-13 bagi para pensiunan, memastikan bahwa para penerima pensiun mulai mendapatkan gaji ke-13 tersebut pada 3 Juni 2024.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
BACA JUGA:Gaji Buruh Dipotong, Gaji Komisioner Tapera Rp 43 Juta Tuai Kontroversi
Tunjangan kinerja akan disesuaikan berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat, maupun kelas jabatan masing-masing penerima.
Untuk ASN di daerah, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah.
Kebijakan pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, serta meningkatkan daya beli mereka.
Dengan adanya tambahan penghasilan ini, diharapkan juga dapat mendukung perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi domestik.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan kesejahteraan para pegawai negeri dan pensiunan melalui berbagai kebijakan yang mendukung.
Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi saat ini.