Sebagai informasi, gaji pekerja akan dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk iuran dana simpanan Tapera. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa pekerja yang sudah memiliki rumah atau mengambil KPR tetap wajib membayar iuran tersebut.
Dengan kata lain, jika memenuhi ketentuan, gaji atau upah kelompok pekerja ini akan tetap dipotong 2,5 persen untuk dana Tapera.
Heru menekankan bahwa dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan, dan uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja, yaitu pada usia 58 tahun.
"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujarnya, melansir dari Kompas TV, Selasa (28/5/2024).