RADAR JABAR - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) akan segera menangani kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Vina dan pacarnya Rizky atau Eky, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawaijaya, mengungkapkan bahwa dalam penanganan kasus ini, sedikitnya enam jaksa akan dilibatkan.
"Dari Kejati Jabar rencana akan ada enam orang jaksa untuk satu tersangka, Pegi Setiawan," kata Nur Sri Cahyawaijaya pada Kamis (30/5).
Nur juga menyatakan bahwa Kejati Jabar telah menerima berkas Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari Polda Jabar atas nama tersangka Pegi Setiawan. "Untuk berkas perkara tersangka Pegi masih dilengkapi oleh penyidik Polda Jabar. Kalau SPDP sudah kami terima," jelasnya.
BACA JUGA:Polda Jabar Dalami Keterlibatan Orang Tua Pegi Alias Perong Terkait Kasus Vina Cirebon
Kasus ini menjadi perhatian khusus dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI. Oleh karena itu, Kejati Jabar berkomitmen untuk menangani kasus ini hingga tuntas. "Karena sudah demikian, bukan hanya dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar saja, tetapi ada atensi juga dari Jampidum Kejaksaan Agung," tambah Nur.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong atau Robi Irawan, yang menjadi buronan (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky sejak 2016. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan bersama tim dari Mabes Polri.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bersama tim dari Mabes Polri berhasil mengamankan dan menangkap satu orang terduga pelaku yang berstatus DPO sejak 2016, yang kita kenal bernama Pegi alias Perong alias Robi Irawan," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast beberapa waktu lalu.
Pegi Setiawan, seorang warga Cirebon yang bekerja sebagai buruh bangunan, ditangkap di Kota Bandung. "Selama ini, yang bersangkutan bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Bandung," lanjut Jules Abraham Abast.
Saat ini, Pegi Irawan alias Perong atau Robi Irawan telah ditahan di Mapolda Jabar untuk proses lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun silam di Cirebon. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dengan harapan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban (*).