RADAR JABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam regulasi baru ini, gaji para pekerja di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja lepas (freelancer), akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Istilah Tapera kembali ramai diperbincangkan di dunia maya sejak Presiden Jokowi menandatangani peraturan tersebut. Program ini bertujuan untuk menghimpun dana dari masyarakat pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri, guna pembiayaan perumahan. Inisiatif ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2016.
Apa Itu Tapera?
Tapera adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Dasar hukum Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Tapera merupakan tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir (Pasal 1 PP No. 25/2020).
Manfaat Tapera
Dalam peraturan tersebut, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta. Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa memanfaatkan dana Tapera:
- Pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.
- Pembiayaan hanya diberikan satu kali.
- Pembiayaan memiliki nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap perumahan.
Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera meliputi rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
BACA JUGA:Ketua CPPCC Wang Huning Ingin Pererat Kerja Sama dengan DPR Indonesia
Siapa Saja Peserta Tapera?
Peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar. Pekerja mandiri dengan penghasilan di bawah upah minimum juga dapat menjadi peserta Tapera (Pasal 5).
Pekerja yang dimaksud meliputi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah (Pasal 7).
Syarat Memanfaatkan Tapera
Untuk memanfaatkan Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.
- Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Belum memiliki rumah.
- Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.