Pengumuman Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Segera Cair, Simak Besarannya!

Senin 27-05-2024,14:55 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Pemerintah akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada pekan depan. Tepatnya pada Senin, 3 Juni 2024, gaji ke-13 pensiunan PNS dan anggota TNI-Polri akan dicairkan.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri yang masih aktif akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Jadwal pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Corporate Secretary PT Taspen, Yoka Krisma Wijaya, menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini akan dilakukan secara otomatis, dengan Taspen langsung mentransfernya ke rekening setiap penerima pensiun dan tunjangan tahun 2024.

BACA JUGA:10 Kota dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, UMK Tinggi Cocok untuk Perantau

"Taspen siap menyalurkan gaji ketiga belas kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024 mulai tanggal 3 Juni 2024," kata Yoka lewat keterangan tertulis, dikutip Senin, (27/5/2024).

Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.

Komponen ini meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk penerima pensiun yang merupakan aparatur negara sekaligus pejabat negara, gaji ketiga belas dibayarkan hanya satu kali dengan jumlah yang paling besar.

BACA JUGA:10 Pekerjaan Dengan Gaji Tertinggi di Indonesia Tahun 2024

Sedangkan bagi mereka yang menerima pensiun sendiri sekaligus pensiun janda/duda, gaji ketiga belas dibayarkan untuk kedua jenis pensiun tersebut.

Yoka menegaskan bahwa pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan seperti iuran, kredit pensiun, dan lain-lain, kecuali pajak penghasilan.

Sementara itu, besaran gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri yang masih aktif diatur dalam PP 14 Tahun 2024.

Tahun ini, pemerintah memberikan gaji ketiga belas dalam bentuk paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan PNS, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Lebih rinci, berikut ini perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13:

1. Gaji Pokok

Kategori :