RADAR JABAR - Polisi mengingatkan bahwa membawa senjata tajam dapat dihukum penjara hingga 10 tahun berdasarkan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Peringatan ini berlaku juga untuk tiga remaja yang tertangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka kedapatan berkumpul untuk tawuran sambil membawa senjata tajam di Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa ketiga remaja yang ditangkap adalah MRF (15), RAA (14), dan MZF (19). Barang bukti yang ditemukan berupa tiga celurit panjang dan satu senjata tajam jenis cocor bebek.
Tim patroli yang tengah melakukan patroli rutin kewilayahan melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dan melihat sekelompok anak muda yang sedang berkumpul untuk tawuran. Ketika hendak diamankan, sebagian melarikan diri. Polisi kemudian menangkap tiga orang di Jalan R.E Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, dan menemukan senjata tajam.
Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Susatyo menjelaskan bahwa Patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Jakarta Pusat, memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang beristirahat malam, serta pengguna jalan lainnya di malam hari.
"Kegiatan patroli ini akan terus kami lakukan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat," kata dia.
Kapolres mengajak masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan mengawasi kegiatan anak-anak saat berada di luar rumah agar mereka tidak terlibat dalam tindakan melanggar hukum atau menjadi korban kejahatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.