Selain itu, PPP dinilai tak menguraikan dengan jelas. Mengenai TPS mana saja, dan terjadi pada tingkat rekapitulasi mana dugaan perpindahan suara mereka pada Dapil Jabar 5.
"Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan ataupun menguaraikan data persidangan yang jelas dan memadai, sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garudat tersebut terjadi," tuturnya.
Pasca mempertimbangkan, MK menyatakan permohonan PPP itu tidak memenuhi kualifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2023.