Disdik Kota Bandung Buka PPDB 2024/2025, Begini Syarat dan Jadwalnya

Selasa 21-05-2024,11:15 WIB
Reporter : Eka Nuryanti Dewi
Editor : Eka Nuryanti Dewi

RADAR JABAR - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung resmi membuka Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.

Proses PPDB kali ini dilakukan secara daring melalui situs resmi ppdb.bandung.go.id, yang berlangsung dari 20 hingga 30 Mei 2024.

Pendaftaran dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di kantor Disdik Kota Bandung, Jalan A. Yani No. 239, Merdeka, Sumur Bandung.

 

Persyaratan dan Dokumen Pendukung

Untuk mendaftar ke jenjang pendidikan TK, SD, SMP, dan SMA, calon peserta didik perlu melampirkan sejumlah dokumen kependudukan seperti :

Persyaratan Umum

  • Kartu Keluarga,
  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, serta
  • KTP orang tua.

Kepala Disdik Kota Bandung, Hikmat, menegaskan bahwa tahap pendataan PPDB dapat dilakukan baik oleh pihak sekolah maupun masyarakat secara online.

"PPDB sedang berjalan di tahapan pendataan. Ini bisa dilakukan oleh sekolah, dibantu oleh sekolah. Kemudian juga bisa dilakukan oleh masyarakat untuk mendaftar secara online. Pendaftaran pun nanti dikembalikan lagi kepada orang tua dan para peserta didik akan milih sekolahnya. Secara umum kita sudah lakukan setransparan mungkin. Saya kira mudah-mudahan bisa terwujudkan penjelasan masyarakat," ujar Hikmat di Balai Kota Bandung, dikutip dari laman detikjabar, Selasa (21/5/2024).

 

BACA JUGA:Bandung, Menjadi Kota Kuliner Terfavorit dan Terbaik di ASEAN Versi TasteAtlas 2023/2024

 

Pilihan Sekolah dan Jalur Pendaftaran

Hikmat menjelaskan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam sistem PPDB tahun ini. Dengan 269 pilihan jenjang SD dan 75 pilihan jenjang SMP, Disdik Kota Bandung menyediakan beberapa jalur pendaftaran, yaitu:

  1. Jalur Afirmasi untuk masyarakat rawan melanjutkan pendidikan.
  2. Jalur Zonasi.
  3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
  4. Jalur Prestasi.

Calon peserta didik yang berdomisili dalam radius satu kilometer dari sekolah tujuan namun berada di wilayah zona yang berbeda tetap akan dikategorikan satu zonasi dengan sekolah tersebut. Hal yang sama berlaku untuk calon peserta didik SMP dan SMA/SMK yang tinggal dalam radius tiga kilometer dari sekolah tujuan.

"Jadi artinya masih bisa dilayani semua, tidak harus misalnya katakan ini zonasi sebelah sini. Tapi kalau misalnya batasan sebelah sana sudah wilayah lain, tapi dekat ke sana ya bisa. Jadi sistemnya obat nyamuk ya, kalau di sini jaraknya sudah habis meskipun masuk wilayah zonasi, padahal yang lain ada bisa jangkau 3 km, masuk deh wilayahnya. Jadi memudahkan," jelas Hikmat.

 

Transparansi dan Keamanan Proses

Kategori :