RADAR JABAR -Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan, Jawa Barat, mencatat bahwa sebanyak 265 unit sepeda motor dan mobil terjaring dalam operasi kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang dilaksanakan di wilayah hukum setempat.
“Kami bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar melakukan pengecekan kendaraan yang melintas. Hasilnya lebih dari seratus kendaraan yang terjaring,” kata Kepala Satlantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto di Kuningan, Senin.
Sigit menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, petugas kepolisian memberikan teguran kepada para pengendara yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu. Selain memberikan teguran, petugas juga mengedukasi pengendara tentang pentingnya memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan karena hal ini berkontribusi pada pembangunan negara.
Kasatlantas menyebutkan bahwa terdapat berbagai alasan mengapa pengendara menunggak pajak, mulai dari masalah ekonomi hingga alasan lainnya. Namun, pihaknya mengimbau agar kewajiban membayar pajak tidak diabaikan.
“Dengan operasi ini, tujuannya bisa meningkatkan pendapatan pajak negara, khususnya dari wilayah hukum Polres Kuningan. Paling penting kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa maksimal, ujarnya.
Ia menyatakan bahwa secara keseluruhan ada 55 unit kendaraan yang telah melewati batas waktu pembayaran pajak. Sigit juga menambahkan bahwa selama operasi ini, ada 32 pengendara yang langsung melakukan pembayaran pajak di tempat.
“Jadi puluhan pengendara itu juga sudah diberikan surat ketetapan pembayaran pajak (SKKP). Tetapi kami masih menemukan ada pengendara yang belum memiliki uang untuk pajak kendaraan,” ucap dia.