Pemkab Bandung Hapus Sanksi Administratif Denda Atas Piutang Pajak Daerah

Kamis 16-05-2024,09:15 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

"Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat," tuturnya.

Kategori :