Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo: ASI yang Dibekukan Memiliki Kualitas yang Lebih Baik Daripada ASI Bubuk

Selasa 14-05-2024,16:36 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

RADAR JABAR - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyatakan bahwa Air Susu Ibu (ASI) yang dibekukan memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan ASI dalam bentuk bubuk. 

"Memang freezing (yang dibekukan) itu jauh lebih bisa dipercaya, karena ketika dalam bentuk lain, olahan lain, saya kira sudah ada pembawanya, pembawa itu ya partikel lain dalam bentuk misalnya serbuk, dan yang lain-lain ada pembawanya, Nah oleh karena itu kalau yang ASI dibekukan kan masih pure, murni," ucap Hasto di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan bahwa penyimpanan ASI telah diatur oleh protokol yang disesuaikan dengan ketahanan, durasi penyimpanan, dan suhu yang tepat. 

"Kalau misalkan untuk daya tahan sekian jam itu sekian derajat Celcius. Kalau sekian jam atau sekian lama sekian derajat itu sudah ada. Jadi, sebetulnya protokol penyimpanan atau freezing itu sudah ada, lama freezing-nya, lama menyimpan dan suhunya," kata Hasto.


Menurutnya, ASI yang dibekukan memerlukan perhatian khusus terkait cara penyimpanan dan durasi penyimpanannya, mirip dengan prosedur penyimpanan sperma 

"Contoh, kalau saya itu menyimpan sperma untuk bayi tabung, saya bisa simpan di bawah suhu 70 derajat, misalnya begitu. Itu kan bisa lama, embrio bisa disimpan di bawah 70 derajat, bisa untuk puluhan tahun. Jadi tentang penyimpanan beku ini tergantung lamanya, sama suhunya, itu saja. Kemudian dipakai untuk berapa lama. Itu saja," ujar Hasto.

Hasto, yang juga seorang dokter spesialis kandungan, menegaskan bahwa ASI dalam bentuk bubuk memiliki risiko lebih tinggi karena telah dicampur dengan bahan-bahan lain.

Terkait dengan donor ASI, Hasto menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita kan kalau hal-hal seperti itu sering minta petunjuk dari seperti majelis ulama, kalau di dalam surrogate mother (ibu pengganti) itu mana yang dibolehkan, mana yang tidak. Tetapi sejauh ini kan juga ada yang disampaikan kepada kita bahwa menyusukan kepada orang lain itu dibolehkan, tapi ada aturan-aturan khusus," kata Hasto.

Dia menyatakan bahwa meskipun masyarakat mungkin familiar dengan konsep saudara sepersusuan, tetapi untuk melaksanakannya masih harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku. 

"Ada ketentuan yang khusus, apakah seperti mahram (termasuk sanak saudara) atau bagaimana. Tetapi itu lebih banyak yang membutuhkan penjelasan, tentu dari majelis ulama, tetapi saya pikir sejauh ini saya kira itu masih dibolehkan, asal aturannya mengikuti ketentuan yang ada," ucap Hasto Wardoyo.

Kategori :