PJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin Keluarkan Surat Edaran Mengenai Batasan Izin Untuk Kegiatan Study Tour

Senin 13-05-2024,19:17 WIB
Reporter : Ismi Susi Widari
Editor : Ismi Susi Widari

BACA JUGA: 32 Korban Luka Kecelakaan Bus Karyawisata Dialihkan dari RSUD Subang menuju RS Depok

 

Dalam surat edaran tertanggal 12 Mei 2024, Bey menyampaikan permintaan tersebut sebagai langkah antisipasi menyambut masa kenaikan kelas, akhir tahun pelajaran, dan liburan sekolah. Dalam periode tersebut, beberapa lembaga pendidikan di Provinsi Jawa Barat tercatat melaksanakan kegiatan study tour mulai dari tingkat prasekolah, pendidikan dasar, hingga menengah.

"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Bey.

Kategori :