RADAR JABAR - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 terus menjadi sorotan bagi sebagian besar masyarakat yang berencana untuk bergabung dengan ASN.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perkiraan jadwal pendaftaran CPNS 2024 yang dilengkapi dengan syarat dan cara pendaftarannya.
Perkiraan Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Meskipun belum ada pengumuman resmi dari pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, beberapa informasi terkait telah disampaikan sebelumnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar menyebutkan bahwa formasi CPNS 2024 akan difokuskan untuk mengisi kebutuhan ASN di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Formasi tersebut akan diuraikan lebih lanjut oleh masing-masing kementerian/lembaga.
"Memang di tiap kementerian/lembaga sekarang sedang di detailkan formasi CPNS khusus penempatan IKN. Misalnya yang sudah saya cek, di Kemenkes dan Kemenag sudah dialokasikan sekian formasi khusus IKN dari total formasi rekrutmen yang ditetapkan tahun ini. Jadi sejak awal rekrutmen sudah jelas bahwa mereka akan ditempatkan di IKN," jelas Abdullah Azwar. Dikutip dari laman detikjateng
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, juga mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2024 akan dilakukan dalam tiga periode berbeda.
"Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan Seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode," ucap Haryomo Dwi Putranto,
Berdasarkan informasi tersebut, perkiraan jadwal pendaftaran CPNS 2024 kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan Juni atau Agustus 2024.
Namun, masyarakat tetap perlu menunggu pengumuman resmi dari pemerintah melalui BKN.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Syarat pendaftaran CPNS telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta antara lain:
- Usia minimal 18 tahun hingga maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak memiliki catatan kriminal atau terkait dengan putusan pengadilan.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebelumnya.
- Tidak sedang berstatus calon PNS, PNS, atau anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan yang dilamar.
- Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.