RADAR JABAR - Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa sebuah bangunan liar di Kota Bandung telah ditertibkan karena melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Bangunan tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, serta Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Yayan menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pemilik bangunan tersebut.
"Sebelum penertiban dilaksanakan hari ini kita sudah terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan satu pada tanggal 26 Januari, tapi ternyata tidak ada perubahan. Kita berikan lagi surat peringatan kedua, pada 6 Maret, lalu surat peringatan ketiga pada 8 Maret," ungkap Yayan. Dikutip dari laman Website Resmi Kota Bandung
Langkah penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung dianggap sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:KPU Kota Bandung Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah Jalur Perseorangan
Yayan menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Perda Kota Bandung Nomor 4/2011 tentang penataan dan pembinaan PKL.
Menurutnya, dalam pasal 7 Perda tersebut, lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta untuk memastikan bahwa aktivitas pedagang kaki lima berjalan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Tindakan penertiban ini menjadi salah satu upaya dalam menjaga ketertiban kota, sekaligus memberikan pengertian kepada para pelaku usaha atau pemilik bangunan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Yayan juga menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.