RADAR JABAR - Otoritas Israel kembali menolak masuknya Komisaris Jenderal Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Philippe Lazzarini ke Jalur Gaza untuk kedua kalinya sejak dimulainya perang Israel-Hamas pada Oktober 2023.
“Baru pekan (lalu), mereka menolak – kedua kalinya – saya masuk ke Gaza, di mana saya akan bersama tim UNRWA kami, termasuk mereka yang berada di garis depan,” ujar Lazzarini di platform media sosial X.
BACA JUGA:Kantor Konsul Kehormatan Hungaria untuk Indonesia Resmi Dibuka di Bandung
“Beberapa waktu lalu tercatat peningkatan larangan akses bantuan kemanusiaan dan peningkatan serangan terhadap konvoi dan pekerja kemanusiaan. Sejak awal perang, PBB termasuk UNRWA beserta personel kemanusiaan yang lain, gedung dan juga operasi secara terang-terangan diabaikan,” lanjutnya.
Lazzarini menekankan pentingnya bagi otoritas Israel untuk memfasilitasi akses masuk bantuan kemanusiaan ke berbagai wilayah di Jalur Gaza, termasuk wilayah utara.
Israel melancarkan serangan terhadap Jalur Gaza sebagai tanggapan terhadap serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Palestina Hamas pada 7 Oktober, yang mengakibatkan sekitar 1.200 orang tewas.
BACA JUGA:Netanyahu Nyatakan Bahwa Tuntutan Hamas Gencatan Senjata Tidak Dapat Diterima
Sejak saat itu, hampir 34.700 warga Palestina di Gaza, yang sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan, telah tewas, dan 78.000 orang lainnya terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.
Selama hampir tujuh bulan perang, sebagian besar wilayah Gaza hancur, memaksa 85 penduduknya untuk mengungsi di tengah pemutusan akses makanan, air bersih, dan obat-obatan yang sangat memprihatinkan, menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BACA JUGA:ICC Desak Intimidasi Terhadap Perintah Penangkapan Pejabat Israel Dihentikan Segera
Israel dituduh melakukan genosida dalam sebuah kasus yang diajukan di Mahkamah Pidana Internasional (ICJ). Keputusan sementara ICJ pada Januari menyatakan bahwa tindakan Israel diduga melakukan genosida di Gaza.
Mahkamah juga memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa bantuan kemanusiaan mencapai warga sipil di wilayah tersebut.*