Radar Jabar – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan merespons usulan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki untuk menunda penerapan sertifikasi halal. Ini terutama pada produk-produk UMKM.
Zulhas, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kebijakan sertifikasi halal yang harus dipenuhi paling lambat bulan Oktober 2024 wajib dilaksanakan dan pantang ditunda.
“Ya harus kok wajib (bersertifikat halal), kalau enggak siap-siap kapan siapnya? Nanti setahun lagi enggak siap, 10 tahun enggak siap, 100 tahun lagi enggak siap. Ini harus dilatih,” ucap Mendag Zulhas kepada awak media di Jakarta, Sabtu 4 Mei 2024, dikutip dari Antara.
Dia menyatakan kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia, yang berhak memeroleh produk tidak hanya halal, namun pula aman, sehat, serta higienis. Sertifikat halal ini pun merupakan bukti nyata produk itu memenuhi seluruh kriteria tersebut.
BACA JUGA:Target Kementerian ATR/BPN: Penyelesaian 86 Kasus Mafia Tanah Tahun 2024
Sebelumnya pada 1 April 2024, Menkop Teten mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM akan berdiskusi dengan berbagai pihak guna membahas kebijakan wajib sertifikasi halal. Pihak-pihak itu termasuk Kementerian Perdagangan dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menurutnya, batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan sampai Oktober 2024 sukar tercapai, khususnya oleh para pegiat UMKM di sektor kuliner.
Maka dari itu, ia mengusulkan dua. Pertama, melaksanakan percepatan sertifikasi supaya memudahkan UMKM dalam kategori jalur hijau.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tanda Tangani UU Desa dan Memperpanjang Masa Jabatan Kades
Seperti produk dan bahan bakunya sudah halal agar bisa bisa melakukan self-declare, pernyataan status halal yang pelaku usaha tersebut lakukan. Usulan kedua adalah penundaan atau perpanjangan tenggat waktu agar tak terjadi pelanggaran hukum oleh pegiat UMKM.
Untuk Oktober 2024, pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk bersertifikat halal. Adapun ketiga produk tersebut ialah makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, juga produk hasil dan jasa penyembelihan.
Kewajiban tersebut berlaku untuk produk-produk hasil produksi usaha besar, menengah, kecil, maupun mikro semisal pedagang kaki lima (PKL).