RADAR JABAR - Pejabat dari International Criminal Court (ICC) menyerukan semua pihak untuk segera menghentikan upaya intimidasi terhadap pengadilan yang sedang menyelidiki dugaan kejahatan perang dan pelanggaran HAM oleh Israel terhadap warga Palestina.
Intimidasi semakin terasa setelah beredar kabar bahwa ICC kemungkinan akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan para pemimpin militer Israel.
Dalam pernyataan tertulisnya di platform media sosial X pada hari Jumat (3/5), Kejaksaan ICC mengakui adanya reaksi keras dari publik dan pejabat negara tertentu terhadap penyelidikan mereka.
BACA JUGA: UNESCO Terbitkan Laporan yang Mengulas Risiko yang Dihadapi oleh Wartawan
Kejaksaan ICC menyatakan kesiapannya untuk berkomunikasi secara konstruktif dengan semua pihak yang terlibat selama tetap berada dalam kerangka hukum.
“Namun, independensi dan imparsialitas Mahkamah terganggu apabila ada individu yang mengancam membalas Mahkamah atau personelnya saat Mahkamah, dalam rangka melaksanakan tugasnya, memutuskan sesuatu terkait penyelidikan atau kasus yang berada dalam lingkup kerjanya,” tulis pernyataan ICC.
ICC menegaskan bahwa ancaman semacam itu, meskipun tidak langsung, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 70 Statuta Roma yang merupakan dasar hukum ICC.
BACA JUGA:Kanselir Jerman Diskusikan Konflik Gaza dengan Perdana Menteri Israel
Pasal tersebut dengan jelas melarang balas dendam terhadap pejabat Mahkamah atas tindakan mereka atau tindakan pejabat lain, serta melarang tindakan penghalangan, intimidasi, atau intervensi jahat untuk mencegah pejabat Mahkamah menjalankan tugas mereka.
“Mahkamah mendesak supaya semua tindakan untuk menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi pejabatnya secara tidak pantas segera dihentikan,” demikian pernyataan itu.
BACA JUGA:Hari Kebebasan Pers Dunia Diperingati Tanggal 3 Mei, Begini Sejarahnya!
Diketahui bahwa Israel semakin khawatir dengan kemungkinan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC. Israel dalam responsnya malah mengancam akan menghancurkan Otoritas Palestina (PA) yang dipimpin oleh Presiden Mahmoud Abbas, salah satunya dengan menahan pendapatan pajak yang seharusnya diserahkan kepada PA, yang dapat merusak ekonomi Palestina.
Israel mengklaim memiliki informasi bahwa pejabat PA mempengaruhi ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Sementara itu, pada hari Selasa (30/4), juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby, menegaskan bahwa AS tidak mendukung penyelidikan yang sedang dilakukan oleh ICC.*