Keberadaan komisioner KPU menjadi sorotan setelah ketidakhadirannya dalam persidangan, menyisakan kekosongan yang menimbulkan pertanyaan serius tentang keseriusan KPU dalam menangani perselisihan pemilu. Bahkan, Arief Hidayat secara langsung menyoroti ketidakhadiran tersebut.
Persidangan tersebut berlangsung atas permohonan dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang mengajukan perselisihan terkait pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Lahat. PAN mendalilkan bahwa pembukaan kotak suara tersebut, yang diperintahkan oleh KPU RI, tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, mengundang kecurigaan terhadap integritas pemilu.
Dalam tanggapannya, Arief Hidayat menegaskan bahwa sengketa pileg bukanlah masalah sepele, karena melibatkan hak konstitusional pemilih dan caleg. Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan dengan sebaik-baiknya demi menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi pemilu.
BACA JUGA:Profil Hakim MK Arief Hidayat yang Putuskan Jokowi Tidak Terlibat Cawe-Cawe pada Pilpres 2024
Namun demikian, kehadiran KPU dalam persidangan tersebut dinilai kurang memadai, terutama ketika komisioner yang seharusnya hadir berhalangan karena sedang menjalankan tugas lain. Alasan tersebut dipertanyakan oleh Arief Hidayat, yang menyoroti apakah kehadiran mereka di Mahkamah Konstitusi dianggap tidak penting.
Dalam konteks ini, Arief Hidayat menekankan pentingnya penyelenggaraan pemilu yang luber dan jurdil, serta keterlibatan semua stakeholder untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. Dengan demikian, perlunya KPU menghadapi perkara perselisihan hasil pemilihan umum secara serius menjadi sangat penting dalam memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia (*).