11. Kota Bekasi: Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: Kantor Pemda Kabupaten Bekasi pukul 08.00-12.00 WIB
BACA JUGA:Hotman Paris Duga Ada Oknum Pejabat Tak Laporkan Rencana Pajak Hiburan kepada Presiden
13. Depok: halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB
14. Cinere: Kantor Kelurahan Bedahan 08.00-12.00 WIB
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, termasuk membawa dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta salinan fotokopinya.
Layanan Samsat Keliling hanya tersedia untuk pembayaran PKB tahunan, sementara untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian nomor plat kendaraan, pengguna harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.