Namun, hingga saat ini, tidak ada bukti yang menegaskan bahwa Rafael Alun terlibat dalam korupsi sebesar Rp 3.000 triliun seperti yang disebutkan. Penelusuran menyatakan bahwa klaim tentang Rafael Alun terlibat dalam korupsi sebesar Rp 3.000 triliun tidaklah akurat.
Berdasarkan dakwaan yang diajukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi sebesar Rp18.994.806.137 (Rp18,9 M) secara bertahap mulai dari bulan Mei 2002 hingga Maret 2013.
Selain itu, Rafael Alun juga dituduh menerima sejumlah uang lainnya yang terkait dengan jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan total mencapai Rp47,7 miliar, 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan 9.800 euro.
Jaksa juga percaya bahwa Rafael Alun melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian sejumlah aset seperti tanah, bangunan, dan mobil.
Oleh karena itu, klaim yang menyebut Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Gus Miftah dilaporkan atas kasus korupsi Rafael Alun sebesar Rp3.000 triliun tidaklah benar.
Tidak ada laporan resmi terbaru yang mengkonfirmasi bahwa total kerugian akibat korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Rafael Alun mencapai Rp3.000 triliun.