RADAR JABAR - Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan mengambil sumpah jabatan di Yogyakarta pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Proses pengambilan sumpah jabatan ini merupakan bagian penting dari upacara pelantikan presiden dan wakil presiden. Tradisi pengambilan sumpah jabatan dikenal luas sebagai ritual yang mengesahkan kedudukan mereka dalam pemerintahan.
Secara umum, upacara pelantikan presiden Indonesia biasanya dilakukan di Gedung MPR di Jakarta. Namun, ada juga beberapa kasus di mana pelantikan tidak dilaksanakan di gedung tersebut.
Sejarah mencatat bahwa pengambilan sumpah jabatan presiden tidak selalu terjadi di Jakarta, tetapi pada suatu waktu, dilakukan di Yogyakarta.
BACA JUGA:Ketua Umum Partai Demokrat Menyerahkan Keputusan Koalisi Kepada Prabowo
Menurut informasi yang diambil dari laman resmi Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Daerah Istimewa Yogyakarta, pengambilan sumpah jabatan presiden pertama kali terjadi pada tahun 1949. Saat itu, Sukarno, yang merupakan presiden pertama Indonesia, mengucapkan sumpah sakral tersebut.
Yogyakarta terpilih sebagai lokasi pengambilan sumpah jabatan karena pada waktu itu, ibu kota dipindahkan dari Jakarta ke Yogyakarta.
Menurut buku yang berjudul RRI Yogyakarta Masa Pendudukan Belanda karya Rinafika Dinasari, pada tahun 1946, keputusan untuk memindahkan ibu kota Indonesia ke Yogyakarta diambil.
Keputusan ini didasari oleh kekhawatiran akan ketidakamanan di Jakarta yang telah jatuh ke tangan Belanda pada saat itu.
BACA JUGA:Prabowo Mengucapkan Rasa Terima Kasih kepada Presiden Jokowi Setelah Keputusan KPU
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ali Sastro Amidjojo, pemindahan ibu kota tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga keamanan para pemimpin Indonesia dan juga untuk memperbaiki organisasi pemerintahan dalam negeri.
Akibatnya, pada tanggal 17 Desember 1949, Sukarno diangkat sebagai presiden Republik Indonesia Serikat melalui sebuah upacara pelantikan yang diselenggarakan di Bangsal Siti Hinggil yang terletak di Keraton Yogyakarta.
Upacara pelantikan itu dihadiri oleh sejumlah tokoh penting pada masa tersebut, termasuk Sri Sultan Hamengku Buwono IX yang pada saat itu masih menjabat sebagai Sultan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Presiden Soekarno mengambil sumpah jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada masa itu, yang bernama Kusumah Atmaja. Tak lama setelah itu, Mohammad Hatta dilantik menjadi Perdana Menteri Republik Indonesia Serikat.
Proses pengambilan sumpah jabatan ini kemudian menjadi bagian dari tradisi setiap kali Indonesia memilih pemimpin baru, termasuk saat Soeharto menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia yang kedua.