KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih di Pilpres 2024

Rabu 24-04-2024,13:02 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani

RADAR JABAR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam beritta acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Ketua KPU ini menjelaskan Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 Provisnsi di Indonesia.

“Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rankap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU” ujarnya.(*)

Kategori :