RADAR JABAR - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, bersama Komisi 1 DPRD Jawa Barat,menggelar Kegiatan Pembentukan dan Pembinaan Komunitas Pemantauan Isi Siaran (PIS) Orientasi Dunia Penyiaran (Order) Pemantauan Isi Siaran, dengan KBFKPPI Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, Rabu (24/4/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet mendorong seluruh lapisan masyarakat di Jawa Barat untuk bersama sama, meningkatkan kepeduliaannya dalam mengawasi berbagai program yang disajikan Lembaga Penyiaran, sebagai bentuk pengawasan semesta terlebih dalam waktu dekat ini, tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan semakin memanas pasca Pemilihan Umum (Pemilu) yang baru saja usai.
“Berkaca dari Pemilu kemarin, kami mendapati kurang lebih 108 indikasi pelanggaran dan kami menindak lanjuti sebanyak 32, kita harus coba ingatkan, khususnya seluruh masyarakat Jawa Barat bahwa, masalah penyiaran ini sesuatu yang strategis, sesuatu yang urgent, masyarakat harus berperan serta sesuai dalam membangun penyiaran yang sehat, karena penyiaran menggunakan frekuensi, frekuensi itu Sumber Daya Alam Terbatas, yang harus untuk kepentingna publik, bukan untuk kepentinga klompok, golongan ataupun pemilik lembaga penyiaran, maka dari itu kami KPID Jawa Barat mendorong pengawasan semesta dengan implementasinya adalah pengawasan isi siaran jawa barat termasuk ormas, okp dan lain lain,” ungkapnya.
Iapun menegaskan, bahwa masyarakat memiliki kewajiban yang sama untuk bersama sama, berpartisipasi dalam melakukan pengawasan guna mewujudkan mata dan telinga masyarakat yang sehat.
”Regulasinya ada, dan masyarakat juga memiliki hak, peran dan tanggung jawab selain kami sebagai lembaga pemerintah yang memiliki regulasi, nah masyarakat ini harus di berikan pemahaman, bahwa masyarakat ini harus punya andil dan berhak melaporkan program program yang tidak sesuai dengan value baik agama, kebudayaan termasuk politik, nah ini yang harus kemudian bersama sama, dan tidak mungkin suatu negara bisa besar jika tidak bersama sama mengatasi sektor apapun,” jelas Dr. Adiyana Slamet.
Maka dari itu dikatakan, Dr. Adiyana, Hari ini ia menggandeng KBFKPPI Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi, agar pengawasan terhadap konten TV maupun Radio yang di siarkan, bisa lebih berkualitas.
“Dan Kegiatan ini merupakan implementasi pasal 52 undang undang 32 tahun 2002 untuk coba menggandeng masyarakat dalam hal ini KBFKPPI Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi untuk sama sama mengawasi tentang program program isi siaran terlebih ini menjelang pilkada, kita memfokus pada permasalahan pemberitaan, lalu iklan kampanye dan siaran jelang pilkada nanti, tapi tidak hanya KBFKPPI saja yang kami gandeng, melainkan pesantren, ormas nasionalis, ormas kebangsaan, ormas keagamaan, kampus hingga pelajar,”katanya.
Sehingga di harapkan masyarakat lebih memahami pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi konten siaran yang di tayangkan TV dan Radio untuk kemajuan bangsa.