Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 serta memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, KPU RI tetap melanjutkan proses penetapan pemenang Pilpres sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan mengundang semua pihak terkait untuk hadir dalam acara tersebut (*).