RADAR JABAR - Kasus pencabulan anak di bawah umur terus menjadi permasalahan serius di Indonesia. Tindakan pelecehan tersebut menyebabkan korban mengalami trauma dan gangguan mental yang serius.
Baru-baru ini, di Cengkareng, Jakarta Barat, seorang bocah berusia 5 tahun menjadi korban pelecehan seksual, yang mengakibatkan trauma pada dirinya.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tersebut.
Ternyata, pelaku pencabulan adalah saudara kandung korban yang berusia 21 tahun dengan inisial EA.
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Reliana Sitompul, hasil penyelidikan dan visum menunjukkan bahwa pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan aksi pelecehan seksual terhadap korban," ujar AKP Reliana Sitompul, dikutip dari PMJ News, Selasa 23 April 2024.
BACA JUGA:Identitas MFM dan Ayahnya AKBP UN yang Pensiunan Polisi, Pelaku Pembunuhan Bocah 8 Tahun
AKP Reliana Sitompul menyatakan bahwa polisi telah menerima hasil visum korban, yang menegaskan bahwa pelecehan seksual yang dialami korban adalah fakta yang tidak bisa disangkal.
Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku pencabulan diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah 5 tahun tersebut dalam beberapa kesempatan yang berulang.
"Pelaku melakukan aksi pelecehan seksual sudah sejak tahun 2022 terhadap korban," ucapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukasnya.