"Musyawarah untuk mufakat menjadi ciri khas berdemokrasi di Indonesia. Untuk checks and balances terhadap pemerintahan yang ada, dapat dilakukan tanpa oposisi melalui mekanisme sistem hukum ketatanegaraan yang ada," kata Bamsoet.
Putusan MK yang menolak seluruh permohonan dari kedua kubu tersebut telah diputuskan dengan mengikuti proses hukum yang berlaku. Meskipun terdapat pendapat berbeda dari beberapa Hakim Konstitusi, putusan tersebut harus dihormati dan menjadi titik awal untuk memulai tahapan baru menuju masa depan yang lebih baik, bersama-sama.
Kesatuan, rekonsiliasi, dan gotong royong adalah kunci bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan masa depan dengan kokoh. Semoga semangat tersebut terus menggelora di kalangan seluruh rakyat Indonesia, mendorong bangsa ini menuju kemajuan dan kejayaan yang lebih besar (*).