“Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” ucapnya.
BACA JUGA:Menparekraf Rekomendasikan Digitalisasi Pembayaran untuk Cegah Pungli di Masjid Al Jabbar
Mengenai gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin terdaftar dengan Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan dari Ganjar-Mahfud terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Mereka juga memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 telah digelar dari tanggal 27 Maret hingga 5 April. Para pihak dalam perkara tersebut kemudian mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April.
Sejak tanggal 16 hingga 21 April, hakim konstitusi telah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutus perkara tersebut.*