Menyingkapi Kejadian di PT Kahatex yang Timbulkan Korban Jiwa, Kadisnakertrans Sumedang Angkat Bicara

Sabtu 20-04-2024,12:33 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Insiden tragis di lingkungan pabrik tekstil PT Kahatex, Kecamatan Jatinangor-Cimanggung, Kabupaten Sumedang, telah menimbulkan kekhawatiran yang serius. Kejadian tersebut menimpa enam pekerja, di mana satu di antaranya meninggal dunia karena diduga menghirup gas berbahaya selama melaksanakan tugas.

Menyikapi kejadian ini, Kadisnakertrans Kabupaten Sumedang, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya edukasi kepada semua perusahaan, termasuk Kahatex, untuk menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Taufik menjelaskan bahwa selain edukasi, perusahaan juga diwajibkan membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta melaporkan semua kegiatan dan aktivitas kepada pengawas ketenagakerjaan.

"Terkait dengan edukasi mengenai K3 sudah dilakukan dan perusahaan diwajibkan untuk membentuk Panitia Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)," kata Taufik kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Kamis (18/4) yang dikutip @Radar jabar disway.id. 

 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Gedung PT Kahatex Kebakaran Berawal dari Suara Dentuman

 

Kadisnakertrans juga telah berkoordinasi dengan serikat pekerja dari SPSI Kahatex dan GOBSI Kahatex untuk menyikapi korban kecelakaan kerja tersebut. Mereka menunggu jadwal dari pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring bersama.

"Disnakertrans Kabupaten Sumedang telah berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan, untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, dan menunggu jadwal dari pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring bersama," jelasnya.

Kejadian di PT Kahatex mengingatkan pada insiden serupa di Super Block Mall, Cirebon, serta kecelakaan kerja lainnya seperti di Meikarta, Bekasi. Bahkan, angka kecelakaan kerja di Provinsi Jawa Barat terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, seperti yang tercatat pada akun resmi jabarprov.go.id dan satudata.kemenaker.go.id.

 

BACA JUGA:Pemda Jabar Canangkan Bulan K3 di Tahun 2023

 

Diketahui, keenam pekerja tersebut tengah membersihkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabrik, namum secara tiba-tiba mereka tanpa sengaja menghirup gas beracun dan berbahaya, satu korban meninggal dunia dilokasi kejadian. Melalui informasi yang berhasil dihimpun Jabar Ekspres, kecelakaan kerja di PT Kahatex, mengingatkan pada kejadian serupa di Super Block Mall, Cirebon pada 9 April 2024 lalu.
 
Hampir serupa, peristiwanya yakni empat orang buruh meninggal dunia karena menghirup gas beracun saat melakukan perawatan septic tank.
 
Disamping itu, insiden lain yakni, dua orang buruh meninggal dunia dan satu lagi semaput, ketika memperbaiki saluran air limbah di pemukiman mewah Meikarta, Bekasi pada 9 Januari 2024 lalu. Bahkan dalam kurun waktu tiga tahun ke belakang, angka kecelakaan kerja khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat terus mengalami peningkatan.
 
Merujuk akun jabarprov.go.id, pada 2021 angka kecelakaan kerja berjumlah 234.371 kasus. Kemudian pada 2022 naik menjadi 298.137 kasus hingga Oktober 2023 jumlahnya menjadi 315.579 kasus. Sedangkan melansir akun satudata.kemenaker.go.id, pada 2023 lalu, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus.
 
Adapun rinciannya, sekitar 93,83 persen merupakan kasus peserta penerima upah, 5,37 persen kasus peserta bukan penerima upah, dan 0,80 persen kasus peserta jasa konstruksi. Terkait kecelakaan kerja di PT Kahatex, Taufik menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindak lanjuti kasus tersebut.

Taufik menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti kasus di PT Kahatex. Monitoring dan pemeriksaan K3 secara berkala dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, sementara Disnakertrans Kabupaten Sumedang bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan.

Kecelakaan kerja di PT Kahatex menjadi peringatan akan pentingnya menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja di lingkungan kerja

"Bahwa monitoring dan pemeriksaan K3 secara berkala dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, Disnakertrans hanya berkewenangan untuk melakukan pembinaan," pungkasnya.

Hal ini menekankan perlunya perusahaan dan pemerintah setempat untuk terus meningkatkan kesadaran dan implementasi K3 guna mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan (*).

Kategori :