RADAR JABAR - Zakat fidyah merupakan salah satu ibadah yang wajib bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadhan sebagai pengganti atau menebusnya. Tata cara bayar zakat fiydah tentunya perlu dipahami terlebih dahulu.
Istilah "fidyah" sendiri berasal dari kata "fadaa" yang artinya mengganti atau menebus. Menurut terminologi, fidyah dapat dianggap sebagai pembayaran denda yang harus dipenuhi sebagai akibat meninggalkan kewajiban atau melanggar larangan, termasuk dalam konteks meninggalkan ibadah puasa.
Asal-usul kata "fidyah" berasal dari kata "fadaa", yang memiliki makna mengganti atau menebus. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), fidyah dijelaskan sebagai denda yang harus diserahkan oleh seorang Muslim karena berbagai alasan seperti penyakit, usia tua, dan sebagainya.
Fidyah diperuntukkan bagi sejumlah individu dengan kriteria tertentu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa, seperti orang tua lanjut usia, individu yang menderita penyakit parah, perempuan yang sedang hamil atau menyusui, serta individu yang telah meninggal dunia.
Namun, ketentuan tata cara bayar zakat fidyah dapat bervariasi tergantung pada mazhab keagamaan dan kriteria yang berlaku. Tentunya hal tersebut perlu dipahami terlebih dahulu sebelum dilaksanakan.
Berikut ini Adalah Tata Cara Bayar Zakat Fidyah
1. Menghitung Jumlah Hari Puasa yang Tidak Dilaksanakan
Sebelum membayar fidyah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menentukan jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan.
Setiap hari puasa yang terlewatkan dihitung sebagai satu unit dan setiap unit ini diwakili oleh satu mud makanan pokok. Langkah ini penting untuk menentukan besaran fidyah yang harus dibayarkan.
BACA JUGA:Apakah Olahraga Berenang Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Disini!
2. Niat Membayar Fidyah
Penting untuk memiliki niat yang tulus dan sungguh-sungguh dalam membayar fidyah, karena hal ini merupakan bentuk ibadah yang dilakukan karena Allah SWT. Dengan niat yang kuat, pembayaran fidyah akan menjadi lebih bermakna dan bernilai di sisi-Nya.
3. Cara Menghitung Fidyah
Penghitungan fidyah didasarkan pada jumlah hari puasa yang tidak dapat dilaksanakan. Setiap hari puasa yang terlewatkan dihitung sebagai satu unit dan setiap unit ini diwakili oleh satu mud makanan pokok.
Misalnya, jika seseorang tidak dapat berpuasa sebanyak 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 mud makanan pokok.
BACA JUGA:5 Olahraga Ringan yang Bisa Menjaga Kesehatan Tubuh Selama Bulan Puasa
4. Bolehkah Bayar Fidyah dengan Uang?
Menurut ulama, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok atau uang. Dalam mazhab Imam Hanafi, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk qimah (nominal uang) yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut.
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim dalam membayar fidyah sesuai dengan kemampuan dan kondisi mereka.
5. Cara Penyaluran Fidyah
Setelah mengetahui jumlah dan cara mengakumulasi fidyah, perlu ditentukan cara penyalurannya. Biasanya, setiap takar fidyah akan diberikan kepada satu orang fakir miskin secara terpisah. Penyaluran fidyah secara langsung kepada yang membutuhkan merupakan bentuk kepedulian sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam.