Nadiem Makarim Siapkan Aturan Seragam Sekolah Baru Secara Nasional

Kamis 11-04-2024,11:26 WIB
Reporter : Wanda Novi
Editor : Wanda Novi

RADAR JABAR - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengumumkan peraturan terbaru mengenai model-model seragam sekolah.

Model seragam baru ini akan diterapkan di tingkat pendidikan dasar, menengah pertama, dan menengah atas. Kebijakan penetapan seragam baru ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022.

Menurut Nadiem Makarim, langkah tersebut bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan disiplin kepada siswa, serta meningkatkan reputasi lembaga pendidikan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan pakaian seragam sekolah dengan kebijakan pendidikan nasional dan perkembangan masyarakat. Penetapan model-model seragam baru ini hanya berlaku bagi siswa yang mengikuti jalur pendidikan formal.

BACA JUGA:Disdik Kabupaten Bogor Larang Guru dan Pihak Sekolah Menjual Seragam

Dilansir dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022, terdapat beberapa aturan seragam baru bagi murid dari tingkat SD hingga SMA di Indonesia. Ragam seragam baru sekolah tersebut meliputi:

1. Pakaian Seragam Nasional

Merupakan pakaian yang dipakai oleh murid di sekolah dengan desain dan warna yang seragam, berlaku secara nasional. Pakaian ini wajib dipakai oleh murid setidaknya pada setiap hari Senin dan Kamis, serta pada saat upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Desain dan warna seragam khas sekolah ditetapkan oleh pihak sekolah dengan memperhatikan hak setiap murid untuk mengekspresikan agama dan kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya. Seragam ini dipakai oleh murid pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

BACA JUGA:PTM Diterapkan 100 Persen Tahun Ini, Penjual Seragam Bernapas Lega

3. Pakaian Seragam Pramuka

Untuk seragam pramuka, standar desain dan warna mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Seragam ini dipakai oleh murid pada hari yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah.

4. Pakaian Adat

Kategori :