RADAR JABAR-Balita berinisial BTM (4) meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah tirinya UM (31) di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban meninggal dunia di pangkuan ibunya dalam perjalanan dari Cicalengka Kabupaten Bandung menuju Kabupaten Purwakarta. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terangka UM berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Penangkapan terhadap pelaku tersebut, papar Kusworo, setelah sang ibu melaporkan kejadian penganiayaan kepada pihak kepolisian. "Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024," jelas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024. Kusworo menerangkan, dimana pada tanggal 4 April, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan kemudian UM yang merupakan ayah tiri dari korban merasa terganggu dengan perkelahian itu. Karena merasa kesal, tersangka UM akhirnya melakukan pemukulan kepada korban. "Karena kesal memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," imbuhnya. Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, lanjut Kusworo, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan. "Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan tidak bisa makan dan muntah lagi," bebernya. Melihat anak tirinya tidak bisa makan, sambung Kusworo, tersangka UM justru kembali kesal dan kembali melakukan pemukulan. "Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok," urainya. Akhirnya sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Purwakarta. "Namun saat dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia," tuturnya. Akibat hal ini sang ibu tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April kemarin. "Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka," ujarnya. "Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu," pungkasnya. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.(*)Seorang Ayah Tega Melakukan Tindak Pidana Pemukulan Terhadap Balita yang Masih Berusia 4 Tahun!
Minggu 07-04-2024,19:23 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Senin 10-06-2024,11:14 WIB
Sekelompok Preman Keroyok Seorang Pria di Cicalengka Bandung, Polisi: Para Pelaku Masih Proses Pengejaran
Senin 06-05-2024,18:27 WIB
Kurang dari 24 Jam, Jajaran Polresta Bandung Berhasil Menangkap 4 dari 20 Pelaku Pembacokan di Cicalengka
Senin 06-05-2024,15:58 WIB
Ngeri! Gerombolan Geng Motor Bacok Warga di Cicalengka Bandung, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu 07-04-2024,19:23 WIB
Seorang Ayah Tega Melakukan Tindak Pidana Pemukulan Terhadap Balita yang Masih Berusia 4 Tahun!
Terpopuler
Minggu 01-12-2024,21:14 WIB
Sampai Begini! Ini 8 Dampak Penurunan Populasi Penduduk di Jepang
Minggu 01-12-2024,18:29 WIB
Jadwal Persib Bulan Desember 2024: Super Padat! Laga Krusial Lawan Zhejiang
Minggu 01-12-2024,18:50 WIB
7 Persiapan Penting Sebelum Pergi ke Kamboja
Minggu 01-12-2024,19:04 WIB
Yamaha Rilis Versi Terbaru MT125 dengan Fitur dan Teknologi Baru, Harganya Rp100 Jutaan!
Minggu 01-12-2024,20:25 WIB
Apakah Aman Minum Americano Setelah Berbuka Puasa? Mari Simak di Sini!
Terkini
Senin 02-12-2024,17:02 WIB
Ratusan Ribu Warga Valencia Protes Penanganan Banjir Mematikan oleh Pemerintah
Senin 02-12-2024,16:59 WIB
Ini Total Hari Libur Nasional di Tahun 2025: Yuk, Rencanakan Jadwal Liburanmu!
Senin 02-12-2024,16:42 WIB
Tinjau Kesiapan Peningkatan Kapasitas Produksi Vaksin, Wamen BUMN RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Bio Farma
Senin 02-12-2024,16:01 WIB
Pilbup Bandung, Jampana Siap Kawal Kemenangan Dadang dan Ali Syakieb Hingga Penetapan KPU
Senin 02-12-2024,16:00 WIB