RADAR JABAR-Balita berinisial BTM (4) meninggal dunia usai dianiaya oleh ayah tirinya UM (31) di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban meninggal dunia di pangkuan ibunya dalam perjalanan dari Cicalengka Kabupaten Bandung menuju Kabupaten Purwakarta. Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, terangka UM berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Penangkapan terhadap pelaku tersebut, papar Kusworo, setelah sang ibu melaporkan kejadian penganiayaan kepada pihak kepolisian. "Awalnya ibu korban melaporkan pada tanggal 5 April dan dari laporan tersebut diketahui kejadian pada 4 April 2024," jelas Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Cileunyi, Minggu 7 April 2024. Kusworo menerangkan, dimana pada tanggal 4 April, balita BTM berkelahi dengan saudaranya dan kemudian UM yang merupakan ayah tiri dari korban merasa terganggu dengan perkelahian itu. Karena merasa kesal, tersangka UM akhirnya melakukan pemukulan kepada korban. "Karena kesal memukul kepada korban anak di bawah umur ini di bagian ulu hati sampai terjungkal," imbuhnya. Akibat pukulan dari ayah tirinya itu, lanjut Kusworo, korban mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan. "Kemudian oleh sang ibu diminta istirahat dan diminta makan tidak bisa makan dan muntah lagi," bebernya. Melihat anak tirinya tidak bisa makan, sambung Kusworo, tersangka UM justru kembali kesal dan kembali melakukan pemukulan. "Dipukul di bagian kening yang mengakibatkan korban terjungkal dan kepala bagian belakangnya terbentur tembok," urainya. Akhirnya sang ibu membawa anaknya pergi untuk pulang ke kampung halamannya di Purwakarta. "Namun saat dalam perjalanan pulang korban meninggal dunia," tuturnya. Akibat hal ini sang ibu tak ragu melaporkan tindakan ayah tiri anaknya itu ke kepolisian pada 5 April kemarin. "Dan seketika itu gerak cepat sat reskrim polresta Bandung bergerak mengamankan tersangka," ujarnya. "Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini sering melakukan tindakan kekerasan kepada anak tirinya itu," pungkasnya. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat pasal berlapis. "Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara dan dilapisi dengan undang-undang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan dilapisi lagi dengan pasal 351 (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.(*)Seorang Ayah Tega Melakukan Tindak Pidana Pemukulan Terhadap Balita yang Masih Berusia 4 Tahun!
Minggu 07-04-2024,19:23 WIB
Reporter : Fadillah Asriani
Editor : Fadillah Asriani
Kategori :
Terkait
Rabu 28-05-2025,16:47 WIB
Keroyok Remaja Hingga Tewas di Cicalengka, Polresta Bandung Ringkus Dua Tersangka: Satu DPO
Selasa 15-04-2025,17:16 WIB
Eksekusi Lahan di Tenjolaya Cicalengka Dibatalkan PNBB, Kades Beberkan Alasannya
Senin 14-04-2025,19:35 WIB
Sengketa Lahan di Cicalengka Bandung, PN Bale Bandung Segera Lakukan Eksekusi
Senin 24-03-2025,16:38 WIB
Ahli Waris Bongkar Fakta dan Bukti Persidangan Sengketa Lahan di Cicalengka: Eksekusi Dilakukan Bulan April
Terpopuler
Minggu 01-06-2025,18:26 WIB
100 Hari Kerja Bupati dan Wabup Bandung, 88,77 Persen Masyarakat Puas Terhadap Kinerja Dadang dan Ali Syakieb
Senin 02-06-2025,10:19 WIB
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ungkap akan Lantik Pejabat Eselon II Minggu Ini
Senin 02-06-2025,09:46 WIB
Perluas Jangkauan, Almaz Hadir di Cigugur Cimahi dengan Konsep Kuliner Halal
Senin 02-06-2025,15:22 WIB
Truk Aqua Rem Blong di Gate Tol Ciawi 2, Guardrill Terhempas ke Kendaraan Lain
Senin 02-06-2025,10:42 WIB
Rangka Peringati Hari Lahir Pancasila, Bupati Bogor Soroti Generasi Muda Perlu Amalkan Nilai Pancasila
Terkini
Senin 02-06-2025,17:33 WIB
LS Vinus: Hasil Survei Tingkat Kepuasan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bogor
Senin 02-06-2025,17:12 WIB
Kapolresta Bandung Dukung Kebijakan KDM Terapkan Jam Malam Pelajar
Senin 02-06-2025,16:39 WIB
Bupati Bandung Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Jabar KDM Terkait Penerapan Jam Malam Pelajar
Senin 02-06-2025,15:28 WIB
Bupati Bandung Usulkan Daerahnya Mendapat Participating Interest dari Hasil Tambang Panas Bumi
Senin 02-06-2025,15:22 WIB