BREAKING NEWS: Penutupan Sementara Bandara Internasional Minangkabau Kamis Ini, Dampak Erupsi Gunung Marapi

Kamis 28-03-2024,11:40 WIB
Reporter : Eneng Suryani
Editor : Eneng Suryani

RADAR JABAR - Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI mengambil keputusan untuk menutup sementara operasional Bandara Internasional Minangkabau (BIM) sebagai respons terhadap sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI, Megi H. Helmiadi, menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan mulai pukul 10.30 hingga 14.00 WIB dengan tujuan utama adalah menjaga keselamatan penerbangan dari dan ke bandara tersebut.

"Ya betul. otoritas bandara menutup operasional BIM terhitung pukul 10.30 WIB hingga 14.00 WIB," kata Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah VI Megi H. Helmiadi di Padang, Kamis. 

Keputusan tersebut merujuk pada hasil pengamatan sebaran abu vulkanik Gunung Marapi serta Notice To Airmen (Notam) bernomor B0536/24 NOTAMR B0535/24. Langkah ini diambil dengan pertimbangan keselamatan penumpang pesawat, mengingat potensi bahaya abu vulkanik jika masuk ke dalam kabin pesawat.

Abu vulkanik tidak hanya berpotensi merusak mesin pesawat, tetapi juga dapat menyebabkan gangguan pada sistem pemantau kecepatan udara, navigasi, dan sistem elektronik lainnya. Selain itu, sebaran abu vulkanik dapat membuat landasan menjadi licin, meningkatkan risiko kecelakaan saat lepas landas dan mendarat.

Laporan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat aktivitas Gunung Marapi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat berwarna putih dan kelabu, dengan intensitas sedang hingga tebal serta tinggi 400-1000 meter di atas puncak kawah. Selain itu, PVMBG juga mencatat letusan dengan tinggi 1000 meter dengan warna asap kelabu.

Dengan demikian, penutupan sementara Bandara Internasional Minangkabau menjadi langkah penting dalam menjaga keselamatan penerbangan dan penumpang di tengah ancaman abu vulkanik yang dapat membahayakan operasional pesawat (*).

Kategori :