RADAR JABAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus korupsi dalam perdagangan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015–2022.
Penyelidikan atas kasus ini dimulai sejak awal Januari 2024. Sampai saat ini, telah ada 16 orang yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Rabu, 27 Maret 2024 malam, Harvey Moeis (HM), suami dari Sandra Dewi, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, menyusul tersangka sebelumnya, Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK.
Helena Lim dikenal dengan sebutan "crazy rich PIK". Dia terkenal sebagai seorang pengusaha sukses dan berkecukupan yang sering menunjukkan gaya hidup mewahnya.
BACA JUGA:KPK Panggil Sekda Bandung Ema Surmana Untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek CCTV
Helena sering kali memamerkan rumah mewahnya di PIK yang mencampur gaya klasik dan modern. Properti tersebut dilengkapi dengan fasilitas lengkap seperti kolam renang dan salon pribadi.
Adapun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.
Berikut adalah nama 16 tersangka korupsi PT Timah Tbk:
1. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
2. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
3. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
4. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
5. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
6.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
7. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)