Radar Jabar – Sebanyak 18.367warga kota Depok, Jawa Barat, tercatat masih mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Hal ini berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta.
Disdukcapil Kota Depok pun memberikan imbauan agar warga Depok yang masih ber-KTP Jakarta secepatnya mengurus KTP sesuai dengan domisilinya.
“Segera ganti identitas diri tersebut agar sesuai dengan tempat domisilinya,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti di Depok, Rabu 27 Maret 2024, dikutip dari Antara.
BACA JUGA:Pemkot Depok Alokasikan Dana Sebesar Rp62,6 Miliar Untuk THR ASN
Melansir dari Antara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini bakal melakukan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk warga yang tak sesuai dengan domisilinya.
Untuk itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, kata Nuraeni, siap melayani perpindahan warga tersebut. Lebih lagi bagi mereka yang telah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
BACA JUGA:Penyelesaian Sertifikasi 1.004 Bidang Tanah oleh BKD Depok
Apabila telah mengantongi SKPWNI, bisa segera melakukan pengajuan pindah datang secara daring di Satuan Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Depok Prima (Sanpel De Prima) Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau bisa pula lewat Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok.
Harapan Nuraeni, masyarakat Depok segera mengajukan pindah datang. Pasalnya, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta bakal melakukan penonaktifan NIK untuk warga DKI Jakarta yang tidak tinggal sesuai alamat KTP dan KK-nya pada Maret 2024.
-